SAMARINDA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim memberikan respons positif terhadap upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian terkait kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kabupaten Kukar).
"Informasi tentang pembantaian orangutan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda Agropirma Malindo (KAM) di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kukar, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ucap Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy di Samarinda, Kamis (24/11/2011).
Penegasan itu disampaikan Farid saat mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membacakan "Jawaban Pemprov Kaltim atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD" dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kaltim.
Menurut dia, meski Polri dan Polres Kukar telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembantaian orangutan itu, upaya penyelidikan masih terus dilanjutkan, terutama dari pihak terkait lain untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan kepada semua pemegang izin perkebunan agar melakukan identifikasi kawasan yang bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dalam wilayah kerja masing-masing.
Jika sudah teridentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi, yakni sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi di Daerah.
Pemprov Kaltim juga mendukung upaya PT Surya Hutani Jaya (lokasi Hutan Tanaman Industri yang berada di sekitar areal PT KAM) untuk melepaskan areal seluas 8.559 hektar menjadi Koridor Satwa Orangutan.
Koridor satwa tersebut akan menghubungkan antara Taman Nasional Kutai dan Cagar Alam Muara Kaman. Ke depannya, kawasan itu akan menjadi areal baru untuk pelepasliaran orangutan di sekitarnya.
"Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengambil beberapa langkah untuk mengusut kasus tersebut. Diharapkan, pembantaian terhadap orangutan tidak terulang karena hal itu bertentangan dengan perundang-undangan," ujar Farid lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar